Ormek Yang Tabu Bagi Sebagian Mahasiswa
-
Wednesday, March 12, 2014
2 Comments
Mungkin bagi beberapa mahasiswa mereka akan berkata tidak tahu kalau ditanya soal "Ormek". Namun sebagian lagi pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya ormek. Apalagi bagi mereka yang aktif sebagai aktifis organisasi kemahasiswaan (ormawa).
Di Indonesia ada banyak sekali organisasi mahasiswa ekstra kampus. Mungkin dari beberapa yang aku sebutkan ini, pasti ada beberapa yang kamu pernah dengar ketika kamu menjadi mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Persatuan Mahasiswa Islam Insdonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhamadiah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Khatolik Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Indonesia (PEMKRI), dan mungkin masih ada nama-nama lain yang tidak bisa saya sebutkan semua.
Pada dasarnya, ormek adalah organisasi mahasiswa yang tidak berada di dalam naungan birokrasi kampus. Mulai sekretariat dan seluruh kegiatannya pun berada di luar kampus. Bahkan atribut dan logo organisasi tidak boleh masuk ke dalam kampus.
Di ITS, ormek sudah dilarang untuk melakukan kegiatan di dalam kampus. Bahkan di dalam peraturan Rektor PERATURAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER Nomor : O47O9/12/KM/2O09 pada pasal 24 ayat 11 dan 12, disebutkan bahwa ayat 11 “Mahasiswa dilarang melakukan aktifitas organisasi luar kampus dan/atau partai politik di dalam kampus”. Pada selanjutnya yaitu pasal 12 juga disebutkan “Mahasiswa yang diketahui dan terbukti melakukan perbuatan melanggar pasal ini, dapat dijatuhi sanksi seberat-beratnya dicabut haknya sebagai mahasiswa.“
Saya rasa peraturan di atas sangatlah wajar karena mengacu pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PENDIDKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang PELARANGAN ORGANISASI EKSTRA KAMPUS ATAU PARTAI POLITIK DALAM KEHIDUPAN KAMPUS yang berbunyi “Melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus dan Partai Politik membuka Sekretariat (Perwakilan) dan atau melakukan aktivitas politik praktis di kampus”
Untuk pembahasan lebih lengkap mengenai UU tentang ormek ini silahkan baca : UU Tentang Ormek (Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus) Agar Independensi Mahasiswa Tetap Terjaga. (Oleh : Suryo Adi Prakoso).
Jika kamu masih beranggapan bahwa ormek itu ilegal, cobalah pertanyakan ke kementrian kepemudaan dan olahraga.
Nah untuk adanya hubungan ormek dengan partai politik mungkin saja ada benarnya ketika melihat dana yang dipakai kampanye oleh calon presiden BEM ketika PEMIRA (Pemilu Raya). Karena terkadang dana yang dikeluarkan tidak rasional.
Namun, tidak semuanya seperti itu. Karena saya juga pernah merasakan menjadi TSK yang kesulitan untuk mencari dana buat calon presiden BEM. Dan akhirnya kita harus mengumpulkan uang 10 ribuan hanya untuk mencetak banner. Dan karena keuangan yang susah inilah terkadang yang membuat si calon kesusahan juga (Bahkan telat) dalam membuat laporan keuangannya. Lha uangnya aja belum ada, kok sudah disuruh membuat laporan keuangan. Apa yang mau dilaporkan?
Bahkan yang membuat saya juga sedih adalah paska pemilihan eksekutif di kampus. Karena persaingan yang mungkin bisa jadi tidak sehat, akhirnya menyisakan permusuhan yang tidak berujung. Ini merupakan kejanggalan hati saya yang juga merupakan anggota ormek. Kenapa hal ini bisa terjadi? Dan apakah arogansi itu tidak bisa diturunkan? Dan tidak bisakah antar ormek berjalan beriringan untuk mendinamiskan kehidupan organisasi di kampus?
Organisasi Ekstra Kampus | Image : palembang.tribunnews.com |
Di Indonesia ada banyak sekali organisasi mahasiswa ekstra kampus. Mungkin dari beberapa yang aku sebutkan ini, pasti ada beberapa yang kamu pernah dengar ketika kamu menjadi mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Persatuan Mahasiswa Islam Insdonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhamadiah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Khatolik Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Indonesia (PEMKRI), dan mungkin masih ada nama-nama lain yang tidak bisa saya sebutkan semua.
Apa Sih Ormek Itu ?
Ormek merukapakan kepanjangan dari Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus. Pada umumnya organisasi ini berada dibawah naungan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ormek tidak berada di bawah naungan Dikti, maka dari itu semua kegiatan dan atribut Ormek tidak boleh masuk ke dalam kampus.Pada dasarnya, ormek adalah organisasi mahasiswa yang tidak berada di dalam naungan birokrasi kampus. Mulai sekretariat dan seluruh kegiatannya pun berada di luar kampus. Bahkan atribut dan logo organisasi tidak boleh masuk ke dalam kampus.
Di ITS, ormek sudah dilarang untuk melakukan kegiatan di dalam kampus. Bahkan di dalam peraturan Rektor PERATURAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER Nomor : O47O9/12/KM/2O09 pada pasal 24 ayat 11 dan 12, disebutkan bahwa ayat 11 “Mahasiswa dilarang melakukan aktifitas organisasi luar kampus dan/atau partai politik di dalam kampus”. Pada selanjutnya yaitu pasal 12 juga disebutkan “Mahasiswa yang diketahui dan terbukti melakukan perbuatan melanggar pasal ini, dapat dijatuhi sanksi seberat-beratnya dicabut haknya sebagai mahasiswa.“
Saya rasa peraturan di atas sangatlah wajar karena mengacu pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PENDIDKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang PELARANGAN ORGANISASI EKSTRA KAMPUS ATAU PARTAI POLITIK DALAM KEHIDUPAN KAMPUS yang berbunyi “Melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus dan Partai Politik membuka Sekretariat (Perwakilan) dan atau melakukan aktivitas politik praktis di kampus”
Untuk pembahasan lebih lengkap mengenai UU tentang ormek ini silahkan baca : UU Tentang Ormek (Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus) Agar Independensi Mahasiswa Tetap Terjaga. (Oleh : Suryo Adi Prakoso).
Apakah Keberadaan Ormek Ilegal Di Indonesia?
Tidak sepenuhnya ilegal. Walaupun organisasi ekstra kampus tidak terdaftar dalam Kemendikbud, namun seperti yang saya tuliskan di atas bahwa ormek berada di bawah naungan Kemenpora. Untuk beberapa ormek sudah terdaftar resmi sebagai salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) di database Menpora.Jika kamu masih beranggapan bahwa ormek itu ilegal, cobalah pertanyakan ke kementrian kepemudaan dan olahraga.
Hubungan Ormek Dan Partai Politik
Sebenarnya awal mula aku menulis tulisan ini karena tertarik oleh tulisan salah seorang mahasiswa ITS juga di blog pribadinya. Tulisan yang berjudul "ORMEK Resek Vs Politik Busuk" itu memang membahas secara blak-blakan pandangan seorang yang resah akan adanya ormek di kampusnya.Nah untuk adanya hubungan ormek dengan partai politik mungkin saja ada benarnya ketika melihat dana yang dipakai kampanye oleh calon presiden BEM ketika PEMIRA (Pemilu Raya). Karena terkadang dana yang dikeluarkan tidak rasional.
Namun, tidak semuanya seperti itu. Karena saya juga pernah merasakan menjadi TSK yang kesulitan untuk mencari dana buat calon presiden BEM. Dan akhirnya kita harus mengumpulkan uang 10 ribuan hanya untuk mencetak banner. Dan karena keuangan yang susah inilah terkadang yang membuat si calon kesusahan juga (Bahkan telat) dalam membuat laporan keuangannya. Lha uangnya aja belum ada, kok sudah disuruh membuat laporan keuangan. Apa yang mau dilaporkan?
Ormek dan Politik Kampus
Memang harus diakui bahwa setiap golongan pasti akan berebut kekuasaan. Dengan adanya kekuasaan, maka mereka bisa memperluas pengaruh dan bisa menjaga eksistensinya di kampus (sebagai tempat implementasi ilmu yang dipelajari di ormek).Bahkan yang membuat saya juga sedih adalah paska pemilihan eksekutif di kampus. Karena persaingan yang mungkin bisa jadi tidak sehat, akhirnya menyisakan permusuhan yang tidak berujung. Ini merupakan kejanggalan hati saya yang juga merupakan anggota ormek. Kenapa hal ini bisa terjadi? Dan apakah arogansi itu tidak bisa diturunkan? Dan tidak bisakah antar ormek berjalan beriringan untuk mendinamiskan kehidupan organisasi di kampus?