Definisi Ketenagakerjaan
-
Friday, October 24, 2014
No Comments
Mengenatahui definisi ketenagakerjaan merupakan hal yang sangat penting bagi para pekerja dan juga pengusaha. Hal ini bertujuan untuk mengurangi perselisihan yang sering sekali terjadi antara pekerja dan pengusaha. Perselisihan itu biasanya disebabkan karena perbedaan presepsitentang beberapa istilah istilah dasar dalam dunia ketenagakerjaan.
Menurut Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), serta undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri yang terkait, ada beberapa definisi dasar ketenagakerjaan.
Image by VFS Digital Design |
- Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
- Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu mela- kukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
- Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Selain empat istilah di atas, kita juga harus mengetahui dua istilah lainnya yang juga terkait dengan ketenagakerjaan. Diantaranya adalah :
Pengusaha adalah :
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; atau
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di lndonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud diatas yang berkedudukan di luar wilayah lndonesia.
Perusahaan adalah :
- Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; atau
- Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. (Pasal 1 UUK).
Pada dasarnya, setiap usaha yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah/imbalan dalam bentuk lain dapat dikategorisasikan sebagai perusahaan. Perusahaan tersebut dijalankan secara sendiri atau dikuasakan kepada pihak lain, baik orang perseorangan, persekutuan, maupun badan hukum. Jadi, perselisihan pekerja dan pengusaha pada prinsipnya merupakan perselisihan antara pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja.
Selain istilah-istilah di atas, ada juga istilah demi hukum. Jika ada pernyataan sebuah perjanjian batal demi hukum, artinya perjanjian tersebut telah batal. Pembatalan perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap. Dalam tulisan ini, juga dikutip beberapa asas/odagium. Asas merupakan pikiran dasar yang tersirat (tidak tersurat/tidak tertulis secara jelas) dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi asas hukum dalam hukum adalah mempermudah memberi ihtisar (Mertokusumo, 2007).
Perbedaan antara tenaga kerja dan pekerja terletak pada luas cakupannya. Tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja. Pengertian ini mencakup pengertian yang lebih luas. Tenaga kerja bisa wiraswasta yang bekerja untuk diri sendiri atau pekerja yang bekerja untuk orang lain. Sementara itu, pekerja mencakup pengertian yang lebih sempit, yaitu orang yang bekerja pada orang lain.